Senin, 26 November 2012

Rambu Yang Paling Sering Di Langgar


4. Balik Arah


Tidak berbeda jauh dengan dilarang belok. Dilarang balik arah atau diketahui dengan tanda U turn dicoret ini biasanya terletak di tengah jalur jalan utama.

Pelanggaran pada tanda larangan ini juga banyak dilakukan oleh pengendara motor. Padahal tindakan yang dianggap bisa mempercepat waktu menuju tempat tujuan bisa berujung maut.

5. Isyarat Belok


Pelanggaran yang tak jarang membuat emosi pengendara lain menyala adalah pindah jalur atau belok tanpa tanda. Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang banyak di jalan.

Menariknya terkadang petugas polisi sendiri masih bisa lupa aturan berlalu lintas. Tidak menggunakan lampu isyarat saat berbelok atau balik arah (Pasal 294 jo 112 (1)) akan dikenai denda Rp 250 ribu.

6. SIM & STNK


Pelanggaran yang selanjutnya sering dilanggar adalah tidak membawa surat-surat penting seperti SIM dan STNK. Tidak hanya lupa membawa, tapi masih banyak pengendara yang tidak memiliki SIM berani keluar jalan. Padahal sebuah razia lalu lintas sering dilakukan di berbagai titik jalan.

Tidak membawa SIM (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp 250 ribu. Tapi apabila tidak memiliki SIM (melanggar Pasal 281 jo 77 (1)) maka akan mendapat ancaman denda Rp 1 juta. kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu.













Rambu Yang Paling Sering DIlanggar

1. Dilarang Parkir


Banyak tanda peringatan di pinggir jalan dengan lambang P yang dicoret alias dilarang parkir. Larangan ini dibuat memiliki maksud dan tujuan yang biasanya kawasan tersebut padat dilalui kendaraan. Seberapa sering Anda melanggar atau kerap melihat pengendara yang tidak taat peraturan ini?


2. Dilarang Berhenti


Sama halnya dilarang parkir. Tapi ini malah lebih serius lagi, sebab berhenti saja dilarang. Kasus ini paling banyak didapati pada pengemudi angkot nakal yang menurunkan penumpang tanpa perhatikan tanda larangan ini.

Menaikturunkan penumpang bukan pada tempatnya (Pasal 300 (b) jo 124 (6)) didenda Rp 250 ribu. Mengetem (Pasal 302 jo 126) didenda Rp 250 ribu.


3. Dilarang Belok

 
 Dilarang belok bisa ke kiri atau juga ke kanan. Tapi pada kenyataan banyak sekali dijumpai aturan sederhana dan sepele ini dilanggar dan diremehkan.

Padahal bisa jadi larangan ini akan membuat Anda melaju berlawanan arah dengan pengendara lain. Sehingga jika dilanggar risikonya adalah kecelakaan dan membahayakan nyawa diri sendiri dan pengendara lain.