Senin, 26 November 2012

Rambu Yang Paling Sering DIlanggar

1. Dilarang Parkir


Banyak tanda peringatan di pinggir jalan dengan lambang P yang dicoret alias dilarang parkir. Larangan ini dibuat memiliki maksud dan tujuan yang biasanya kawasan tersebut padat dilalui kendaraan. Seberapa sering Anda melanggar atau kerap melihat pengendara yang tidak taat peraturan ini?


2. Dilarang Berhenti


Sama halnya dilarang parkir. Tapi ini malah lebih serius lagi, sebab berhenti saja dilarang. Kasus ini paling banyak didapati pada pengemudi angkot nakal yang menurunkan penumpang tanpa perhatikan tanda larangan ini.

Menaikturunkan penumpang bukan pada tempatnya (Pasal 300 (b) jo 124 (6)) didenda Rp 250 ribu. Mengetem (Pasal 302 jo 126) didenda Rp 250 ribu.


3. Dilarang Belok

 
 Dilarang belok bisa ke kiri atau juga ke kanan. Tapi pada kenyataan banyak sekali dijumpai aturan sederhana dan sepele ini dilanggar dan diremehkan.

Padahal bisa jadi larangan ini akan membuat Anda melaju berlawanan arah dengan pengendara lain. Sehingga jika dilanggar risikonya adalah kecelakaan dan membahayakan nyawa diri sendiri dan pengendara lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar