Jumat, 08 November 2013

Hati Hati Tilang DI Jalur Busway




Sebuah motor sport yang sudah dimodifikasi melintasi jalur Busway. Karena melanggar peraturan, motor dengan warna Merah tersebut dihentikan anggota polisi lalu lintas.

Seperti dilansir dari aku Twitter @masukbusway, Selasa (29/10), motor  modifikasi tersebut masuk jalur busway di depan halte Santa Maria, Jakarta. Seorang polisi lalu lintas menghentikan motor tersebut, dan menanyakan kelengkapan administrasi pengendara tersebut.

Sebelumnya, sebuah mobil Ferrari dengan nomor polisi B 430 SCD masuk busway. Karena melanggar peraturan, mobil berwarna kuning itu dikenakan sanksi tilang.

Sumber : Otosia.com

Senin, 07 Oktober 2013

Hidupkan STNK Anda!




 STNK mati akan tetap kena tilang polisi lalu lintas. Untuk mengetahui dasar hukum tersebutDivisi Humas Mabes Polri merilis aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Pada dasarnya, pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana UU Lalu Lintas.

STNK adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - UU LLAJ) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Kemudian ketika telat melakukan registrasi maka disebut STNK mati, sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Secara aturan ketika kendaraan tidak terdaftar registrasi, maka tidak boleh untuk dioprasikan sebelum diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Singkatnya STNK mati kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Untuk keterangan yang lebih rinci bisa dilihat di Divisi Humas Mabes Polri.


Sumber : Otosia.com

Kamis, 19 September 2013

Tilang 1, Kena 3 sekaigus





Seorang polisi di kota besar Suzhou di Provinsi Anhui, Cina, mendapat kasus tilang yang tidak biasa terhadap sebuah kendaraan niaga, seperti dilaporkan pada 16 Maret lalu. Sekali tilang, ia langsung memberikannya untuk tiga truk sekaligus.

Hal ini terjadi lantaran sebuah truk secara ilegal membawa dua truk kecil lain di atas baknya. Meskipun China disebut-sebut sebagai negara yang sering punya kasus cara mengangkut kendaraan dengan tidak lazim, kali ini kasusnya terhitung ekstrim.

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Sang sopir rupanya pemilik usaha pengangkutan yang baru membeli tiga truk sekaligus dan harus membawanya pulang ke rumah, entah bagaimana pun caranya. Pada akhirnya di memilih mengangkut ketiganya sekaligus dan sepertinya dengan menaikkannya secara bertahap, truk paling atas ke truk kedua, dan truk kedua yang sudah mengangkut truk lainnya, ke truk utama yang besar.

Truk-truk itu sendiri diproduksi oleh produsen lokal bernama JAC, yang antara lain memiliki model mirip Ford. Truk terbesar yang dipakai untuk mengangkut dua truk lainnya itu diperkirakan merupakan tipe Kangling. Mesinnya 3.800 cc dan punya tenaga 140 HP pada 2600 rpm.

Dimensi panjang-lebar-tingginya sendiri 8.390 × 2.270 × 2.366 mm dengan ukuran panjang kargo 6.200 mm. Pantas saja dia berani bawa truk lainnya, walaupun memang terlihat mengerikan karena rentan terjungkal.

Sumber : otosia.com

Minggu, 25 Agustus 2013

Barang Yang Di tilang Itu..



Ketika menghadapi tilang, sering barang kita disita oleh aparat kepolisian lalu lintas saat dinyatakan bersalah. Untuk itu perlu diketahui barang apa saja yang boleh disita, jika sampai salah dalam barang yang disita bisa hilang atau ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hanya ada empat macam barang yang disita saat menghadapi tilang, yakni surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda coba kendaraan (STCK) dan yang terakhir kendaraan, motor atau mobil. Diluar barang-barang ini tidak bisa dijadikan barang sitaan, dikutip dari Blog Pelayan Masyarakat.

Kemudian mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut.

1. SIM



SIM menjadi barang sitaan atas pelanggaran lalu lintas yang bisa dibilang ringan, seperti menembus marka saat lampu merah.SIM atau STNK bagi terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009).

2. STNK



Bukti barang tilang menggunakan STNK ini pada umumnya jika pelanggaran lebih dari dua pasal. Seperti halnya berkendara dijalan raya kemudian nembus rambu lalu lintas, sekaligus tidak membawa SIM atau ketinggalan. Pasti yang akan disita STNK. Yang diatur dalam pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009)

3. STCK



STCK tidak jauh berbeda dengan STNK cuma perbedaanya hanya pada masa kendaraan. STCK digunakan sebelum STNK turun dari kepolisian lalu lintas. Mayoritas surat ini digunakan untuk kendaraan yang baru keluar dari dealer

4. Kendaraan



Kendaraan sebagai barang bukti terakhir, jika pelanggar tidak membawa SIM dan STNK maka barang sitaan yang diambil oleh petugas adalah kendaraan. Sebab pelanggar tidak mampu menunjukkan surat-surat tersebut dan dimungkinkan kendaraan yang anda bawah masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).

Ini bunyi aturannya 'kendaraan bermotor, bagi terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan SIM dan atau STNK yang sah atau surat-surat lain sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (5) huruf b. dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009)'.


5. HP/KTP



Ini bukan termasuk barang bukti yang bisa disita kepolisian lalu lintas dan bagi pelanggar jang dicoba-coba untuk menawarkan hp untuk dijadikan barang sitaan, jika benar-benar hilang belum ada landasan hukumnya (Hp jadi barang sitaan pelanggaran lalu lintas).



Sumber : Otosia.com

Jumat, 12 Juli 2013

Baca Pancasila Buat Pelanggar Lalu Lintas






Tindakan Iptu Musa Bakhtiar Ardani yang menghukum 3 pelajar SMK dengan cara disuruh membaca teks Pancasila, merupakan nilai pendidikan tersendiri.  Baginya hukuman terhadap pelanggar lalu-lintas tidak selalu dipukul rata, tapi perlu disesuaikan dengan kondisi pelaku, khususnya untuk para pelajar.

Hal itu yang menjadikan seorang polisi, Iptu Musa mendapat apresiasi positif. Acungan jempol tak hanya disampaikan pejabat kepolisian Tuban, melainkan juga sejumlah tokoh masyarakat yang sejak lama mengenal sosok disiplin tersebut. Dalam jejaring sosial juga cukup banyak komentar yang mendukung tindakan edukatif tersebut.

" Ya gitulah dapat peringatan dulu, jangan tiba-tiba tilang", komentar Eko Purwanto dalam situs Divisi Humas Mabes Polri yang merilis berita tersebut.

Peringatan yang mendidik, merupakan salah satu bentuk proses pendidikan lalu-lintas kepada para siswa yang masih kurang tertib terhadap lalu lintas. Apalagi setelah mereka disuruh membaca teks pancasila, ditambah dengan membaca undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalu lintas terkait pelanggaran yang mereka lakukan akan lebih edukatif lagi.

Sebagaimana yang diungkapkan Kapolres Tuban dalam berita tersebut "Seiring dengan program Polres Tuban yaitu melayani dengan hati nurani, penindakan terhadap pelanggaran bisa diawali dengan teguran, teguran tertulis dan bila tetap bandel baru diberi tilang".


Sumber : otosia.com

Minggu, 23 Juni 2013

Nah Lho Ada Kaos Seat Belt ?




Memakai seat belt atau sabuk pengaman memang keharusan, saat berkendara mobil. Tapi karena kemalasan dan dianggap ribet, berbagai cara digunakan orang untuk menyelamatkan diri dari tilang meski tidak memakai sabuk pengaman.




Sebagaimana yang dilakukan oleh pemuda di Cina, menggunakan kaos putih dengan modif garis diagonal. Hal ini dia lakukan untuk menghindari tilang polisi, karena jika dilihat dari luar mobil, polisi akan mengira dia sudah memakai seat belt, seperti dirilis Carscoops.




Tidak hanya di Cina kaos bermotif seat belt ini juga beredar di penjuru dunia, terlihat beberapa gambar kaos ini cukup banyak dijumpai di internet.

Peredaran kaos seperti ini, mengharuskan para polisi setempat untuk lebih jeli dalam mengamati para pengendara. Tapi yang paling penting dalam berkendara yakni keselamatan, jadi meski memakai kaos tersebut tetap wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil.


Sumber : otosia.com

Senin, 10 Juni 2013

Uang Tilang






Ketidaktahuan masyarakat aturan lalu lintas yang berpeluang besar untuk dilanggar dan besarnya biaya denda. Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang merasa banyaknya pungli dijalan.

Persoalan denda tilang adalah bentuk tertib dan patuh hukum khususnya undang undang lalu lintas, agar tercipta kondisi aman, nyaman dan tentram. Berikut sekilas pasal dan besaran denda tilang yang dirilis dari homepage Humas Polda Metro Jaya :

1. Umum

Setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ). yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

2. Pengendara Sepeda Motor

a. Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 (2) Rp 100.000.

b. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia pasal 291 ayat (1) jo pasal.106 ayat (8) Rp 250.000.

c. Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat (8) Rp 250.000.

d. Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo pasal 106 ayat (9) Rp 250.000.

e. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Rp 250.000.

3. Penumpang

Penumpang kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi, Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) Rp 250.000.

4. Balapan liar di Jalanan

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).

5. Angkut Barang
Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) huruf (a,b,c,d,e dan f ). Rp 500.000.




Sumber : otosia.com

Rabu, 29 Mei 2013

Aturan Yang Sering Dilanggar Pengendara

Ngebut

12 Aturan Yang Sering Dilanggar Pengendara
Batas kecepatan maksimal sebuah kendaraan di setiap daerah memang bisa berbeda. Tapi untuk di kota kecepatan dibatasi maksimal antara 40km/h hingga 60 km/h.
Tapi pelanggaran 'ngebut' ini yang tampaknya paling disukai oleh berbagai kalangan umur baik wanita maupun pria. Ketahuilah melanggar batas kecepatan (Pasal 287 (5) jo 106 (4)) akan dikenakan didenda Rp 500 ribu.

Lampu Merah

12 Aturan Yang Sering Dilanggar Pengendara
 Pelanggaran lain yang juga tampaknya menjadi favorit banyak orang adalah menerobos lampu lalu lintas. Padahal semua pengendara tentunya sudah mengetahui arti warna lampu lalu lintas. Saat ini beberapa lampu lalu lintas telah dilengkapi timer, dengan harapan pengendara bisa mengetahui kapan harus berhenti dan melaju.
Tapi banyak fakta dan kenyataan yang terjadi adalah saat lampu menunjukkan warna kuning, banyak pengendara yang malah berakselerasi lebih cepat.
Sama halnya dengan angka timer yang tersisa 5 detik, banyak yang tidak mengurangi kecepatan malah ngebut. Menerobos lampu merah (Pasal 287 (2) jo 106 (4)) akan didenda Rp 500 ribu.