Minggu, 25 Agustus 2013

Barang Yang Di tilang Itu..



Ketika menghadapi tilang, sering barang kita disita oleh aparat kepolisian lalu lintas saat dinyatakan bersalah. Untuk itu perlu diketahui barang apa saja yang boleh disita, jika sampai salah dalam barang yang disita bisa hilang atau ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hanya ada empat macam barang yang disita saat menghadapi tilang, yakni surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda coba kendaraan (STCK) dan yang terakhir kendaraan, motor atau mobil. Diluar barang-barang ini tidak bisa dijadikan barang sitaan, dikutip dari Blog Pelayan Masyarakat.

Kemudian mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut.

1. SIM



SIM menjadi barang sitaan atas pelanggaran lalu lintas yang bisa dibilang ringan, seperti menembus marka saat lampu merah.SIM atau STNK bagi terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009).

2. STNK



Bukti barang tilang menggunakan STNK ini pada umumnya jika pelanggaran lebih dari dua pasal. Seperti halnya berkendara dijalan raya kemudian nembus rambu lalu lintas, sekaligus tidak membawa SIM atau ketinggalan. Pasti yang akan disita STNK. Yang diatur dalam pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009)

3. STCK



STCK tidak jauh berbeda dengan STNK cuma perbedaanya hanya pada masa kendaraan. STCK digunakan sebelum STNK turun dari kepolisian lalu lintas. Mayoritas surat ini digunakan untuk kendaraan yang baru keluar dari dealer

4. Kendaraan



Kendaraan sebagai barang bukti terakhir, jika pelanggar tidak membawa SIM dan STNK maka barang sitaan yang diambil oleh petugas adalah kendaraan. Sebab pelanggar tidak mampu menunjukkan surat-surat tersebut dan dimungkinkan kendaraan yang anda bawah masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).

Ini bunyi aturannya 'kendaraan bermotor, bagi terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan SIM dan atau STNK yang sah atau surat-surat lain sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (5) huruf b. dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009)'.


5. HP/KTP



Ini bukan termasuk barang bukti yang bisa disita kepolisian lalu lintas dan bagi pelanggar jang dicoba-coba untuk menawarkan hp untuk dijadikan barang sitaan, jika benar-benar hilang belum ada landasan hukumnya (Hp jadi barang sitaan pelanggaran lalu lintas).



Sumber : Otosia.com