Senin, 07 Oktober 2013

Hidupkan STNK Anda!




 STNK mati akan tetap kena tilang polisi lalu lintas. Untuk mengetahui dasar hukum tersebutDivisi Humas Mabes Polri merilis aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Pada dasarnya, pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana UU Lalu Lintas.

STNK adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - UU LLAJ) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Kemudian ketika telat melakukan registrasi maka disebut STNK mati, sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Secara aturan ketika kendaraan tidak terdaftar registrasi, maka tidak boleh untuk dioprasikan sebelum diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Singkatnya STNK mati kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Untuk keterangan yang lebih rinci bisa dilihat di Divisi Humas Mabes Polri.


Sumber : Otosia.com